News & Article

Ini Syarat Membayar Pajak Motor Tahunan

03/01/2022, 13:50 WIB

By admin

featured-image

momotor.id – Sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil untuk membayar pajak setiap tahun. Hal ini biasanya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik kendaraan bermotor biasanya membayar pajak tahunan dan lima tahun sekali. Untuk pajak tahunan disebut sebagai pajak kendaraan bermotor (PKB). Sedangkan untuk lima tahun sekali dikenal sebagai pembayaran STNK. Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan biaya denda yang akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Lalu, apa saja syarat membayar pajak kendaraan tahunan, khususnya motor? Berikut adalah ulasannya

Syarat Membayar Pajak Tahunan

Ada beberapa syarat dalam melakukan pembayaran pajak tahunan motor, dan kendaraan lainnya. Dilansir dari ntmcpolri.info, berikut adalah berkas dan syarat yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan bermotor, baik motor pribadi maupun milik perusahaan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sepeda motor asli dan fotokopi.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan.
  • Surat kuasa disertai materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Apabila STNK Hilang

Prosedur Membayar Pajak STNK Tahunan

Berikut ini merupakan prosedur dalam membayar pajak STNK tahunan.

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket Samsat.
  • Memasukkan formulir dan berkas persyaratan pajak tahunan ke loket pendaftaran. Apabila tidak bermasalah, maka petugas akan memberikan lembaran pajak yang harus dibayar.
  • Pemilik kendaraan membayar pajak ke loket pembayaran.
  • Pemilik mendapatkan penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD Baru

Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di berbagai lokasi. Lokasi tersebut antara lain: gerai Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Induk Samsat. Selain pembayaran di tempat, pemilik kendaraan juga bisa membayar pajak tahunan lewat Samsat online. Untuk pembayaran lewat Samsat online bisa melalui mesin ATM, kemudian bukti pembayaran ditukar dengan SKPD di kantor Samsat.

Bayar Pajak Motor
Motor
Pajak
pajak kendaraan bermotor
Tips Otomotif

Platform Jual Beli Motor
Proses Cepat, Tanpa Ribet