momotor.id - Kepolisian kini punya metode baru untuk mengirimkan surat konfirmasi tilang yakni melalui pesan WhatsApp. Apa saja isi pesannya?
Surat konfirmasi tilang ini bisa dikirimkan melalui WhatsApp dengan memanfaatkan sistem terbaru bernama Cakra Presisi yang digunakan oleh Ditlantas.
Seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, sistem Cakra Presisi bisa mengirimkan notifikasi tilang dalam bentuk pesan WhatsApp, SMS, maupun email kepada pelanggar lalu lintas.
Penegakan hukum lalu lintas ini lebih efisien karena pemberitahuan dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran.
Informasi yang dikirimkan kepada pelanggar pun cukup detail. Pesan ini memuat foto kendaraan yang digunakan ketika terjadinya pelanggaran, plat nomor, lokasi terjadinya pelanggaran, serta waktu terjadinya pelanggaran. Pada pesan ini juga memuat link untuk melakukan konfirmasi yakni https://etle-korlantas.info/id/
Pelanggar yang mendapat pesan ini bisa mengklik link tersebut lewat smartphone, atau bisa juga membukanya melalui desktop. Nantinya pelanggar harus memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraannya.
Baca juga: Tuas Rem Terasa Keras saat Ditarik? Coba Cek Komponen Ini, Jangan-jangan Sudah Berlumpur
Pesan ini tentu berbeda dengan modus penipuan yang berpura-pura mengirimkan surat tilang. Pada aksi penipuan dengan modus surat tilang, pelaku akan mengirim file dengan format .APK yang diklaimnya sebagai surat tilang digital.
Tujuannya untuk memancing calon korban yang pensaran agar mengklik file .APK tersebut supaya pelaku bisa mencuri data pribadi yang ada di ponsel targetnya seperti akun perbankan dan sebagainya.