momotor.id - Pemberian subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta sudah dimulai sejak 20 Maret 2023. Secara total, ada 13 model motor listrik yang berhak mendapat bantuan sebesar Rp7 juta.
Daftar 13 model motor listrik yang berhak mendapat subsidi mulai 20 Maret 2023 ini berasal dari 8 brand.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menyebutkan baru ada 8 merek yang terdiri dari 13 model.
Sebanyak 13 model itu telah memenuhi persyaratan mendapat bantuan Rp7 juta yakni memiliki nilai TKDN minimal 40 persen dan sudah diproduksi dalam negeri. Berkat subsidi itu, maka harga 13 motor listrik jadi lebih terjangkau.
"Per hari ini (20/3/2023) sudah ada 8 perusahaan untuk 13 model dilakukan jadi teman-teman industri manufaktur sudah bisa akses," kata Taufiek.
Lalu, apa saja 13 model motor listrik yang mendapat bantuan subsidi Rp7 juta ini? Berikut daftar selengkapnya.
- Gesits G1 A/T: Rp28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp21,97 juta
- United T1800 A/T: Rp30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp23,5 juta
- United TX3000: Rp50,9 juta dengan subsidi menjadi Rp43,9 juta
- United TX1800: Rp33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp26,9 juta
- Viar Q1: Rp21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp14,52 juta
- Smoot Tempur: Rp18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp11,5 juta
- Smoot Zuzu: Rp19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp12,9 juta
- Volta 401: Rp16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp9,95 juta
- Selis Agats: Rp14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp7,999 juta (off the road)
- Selis E-Max satu baterai: Rp16,999 juta dengan subsidi Rp8,999 juta (off the road)
- Polytron PEV 30M1 A/T: Rp20,5 juta dengan subsidi Rp13,5 juta
- Rakata X5: Rp22,1 juta dengan subsidi Rp15,1 juta
- Rakata S9: Rp17 juta dengan subsidi Rp10 juta
Sebagai informasi, tak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3 ayat 1 dijelaskan penerima manfaat hanya ada empat goloongan masyarakat.
Baca juga: Cara Beli Motor Listrik Volta Bersubsidi: Baru Model Ini yang Bisa Dipesan, Harga Jadi Rp9 Jutaan
"Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
a. kredit usaha rakyat
b. bantuan produktif usaha mikro
c. bantuan subsidi upah, dan/atau
d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA," tulis aturan tersebut.