Tak Perlu Lakukan Stut untuk Membantu Motor yang Mogok, Begini Solusinya

momotor.id - Salah satu cara membantu motor mogok yang kerap terlihat di jalan adalah dengan melakukan stut. Namun sebenarnya, cara ini tidak dianjurkan dan melanggar peraturan.

Stut atau mendorong motor dari belakang menggunakan kaki biasa menjadi pilihan bagi rider yang ingin membantu motor mogok untuk dibawa ke bengkel terdekat. Meski maksudnya baik, cara ini tidak dianjurkan karena berbahaya.

Menurut Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, tindakan stut motor mogok berpotensi membahayakan kedua pengendara. Hal tersebut lantaran pengendara motor mudah hilang keseimbangan baik saat posisi mendorong atau pun sedang didorong.

"Lebih baik jika motor mogok memang harus ditarik dari depan, bukan didorong dari arah samping. Apalagi jika si pengendara belum terlalu mahir, maka bisa berbahaya," kata Agus seperti dikutip dari Kompas.com.
Untuk menarik motor mogok yang benar, Agus menyarankan sebaiknya tali yang digunakan jangan sembarang. Pilihan yang tepat adalah menggunakan tali pengikat khusus derek.

"Biasanya, yang dilakukan oleh tim Help dari Wahana Honda, tali pengikat dikaitkan ke bagian rangka pelat nomor dengan alat khusus. Namun, jika pengendara lain mungkin bisa dikaitkan di bagian kepala motor mengikat ke arah setang agar lebih kuat," kata Agus.

Agus juga mengatakan jika yang terpenting adalah ketika motor ditarik jangan sampai membuat motor menjadi sulit berbelok agar tetap aman. Lalu, jarak antara motor jangan terlalu dekat dan terlalu jauh. "Cukup 2 meter dengan kecepatan rata-rata 20 km/jam. Agar tetap aman dalam melakukan pengereman," ujar Agus.

Sebagai informasi, melakukan stut motor termasuk pelanggaran lalu lintas dan hukumannya bisa dikenakan denda. Aturan tersebut tertuang pada peraturan perundang-undangan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi kepada Kompas.com.

Baca juga: Cara Merawat Helm Berbahan Karbon yang Harganya Jutaan Rupiah, Benernya Cuma Perlu Perhatikan Dua Bagian Ini

Budiyanto juga mengatakan jika sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
Sementara itu, pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Lalu pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Sumber foto: Instagram @purwokertoonline

Info Otomotif mogok Motor stut

Rekomendasi Motor Bekas