News & Article

Razia Uji Emisi Mulai Per 1 November 2023 di Jakarta, Berikut Titik Razianya!

01/11/2023, 14:52 WIB

By Rafii Lano

featured-image

momotor.id – Razia uji emisi di Jakarta kembali diberlakukan hari ini. Razia ini dilakukan atas kerjasama dari Polda Metro Jaya bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI

Jakarta. Razia ini diberlakukan mulai hari Rabu, 1 November 2023 mulai dari puku 07.30 WIB di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Prosedur uji emisi dan penilangan sama dengan seperti yang sebelumnya pernah dilakukan, ujar Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, akan menjalankan operasi pengujian emisi sebanyak 51 kali. Operasi ini akan dilakukan di berbagai lokasi yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta,” demikian diungkapkan oleh Asep Kuswanto, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Baca Juga : Mengetahui Pengertian dan Manfaat Uji Emisi Pada Kendaraan, Jangan Keliru

Tujuan diberlakukannya uji emisi ini untuk memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta. Berdasarkan penelitan dari NGO (Non Governmental Organization), intervensi yang ditargetkan pada sumber emisi dari kendaraan bergerak memiliki dampak positif terbesar terhadap kualitas udara. 

Razia uji emisi ini sudah pernah diberlakukan sebelumnya pada September 2023 lalu. Razia ini kemudian diberhentikan sementara dan kembali diadakan kembali pada 1 November 2023 dengan berbagai penyempurnaan dan pelaksanannya. 

Sanksi Tilang Uji Emisi

Pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. Ketentuan ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Ketentuan Uji Emisi

Proses uji emisi yang akan dilakukan menyangkut beberapa hal berikut. Pastikan ketika diuji kendaraan bermotor ini dilakukan sesuai ketentuan berikut. 

  • Knalpot sepeda motor akan dipasangkan alat pendeteksi gas. 
  • Saat uji emisi berlangsung, kendaraan bermotor harus dalam posisi menyala. 
  • Uji emisi akan dilakukan dalam waktu sekitar 5 – 7 menit. 
  • Zat yang akan dideteksi pada alat uji emisi adalah Karbon monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, NItrogenoksida, dan Oksigen. 
  • Kendaraan yang lolos uji emisi akan mendapatkan bukti lulus uji emisi, bukti ini dapat disimpan dan diberikan ketika ada razia uji emisi. 

Titik Razia Uji Emisi

Kegitana razia uji emisi ini hanya akan diterapkan dari Senin hingga Jumat. Sementara, akhir pekan seperti Sabtu -Minggu tidak diberlakukan razia. Hal ini diterangkan oleh Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.

Berikut titik-titik lokasi pelaksanaan razia uji emisi untuk wilayah DKI Jakarta sebagai berikut: 

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (Seberang bekas Terminal Pulo Gadung)
  2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (Depan gedung Antam)
  3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
  4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (Sebelum GT Ancol Timur)
  5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya

Baca Juga : Adira Festival Hadir di Ibukota, Jangan Sampai Ketinggalan!

Berikut ulasan mengenai razia uji emisi beserta titik lokasinya, semoga dengan adanya ulasan ini dapat menambah informasi mengenai razia uji emisi. Kunjungi momotor.id untuk mendapatkan penawaran menarik mengenai trade in, motor baru, motor bekas, hingga electric vehicle.

Info Otomotif
Razia Uji Emisi
Tips and Trick
Tips Otomotif
Uji Emisi

Platform Jual Beli Motor
Proses Cepat, Tanpa Ribet