Selama 9 Hari, Petugas Tindak Ratusan Pengendara Motor yang Lawan Arah

momotor.id - Pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arah seolah tak ada habisnya. Banyaknya pemotor yang lawan arah juga tergambar dari data yang diungkap Dishub DKI Jakarta dari 22 Februari-1 Maret 2024.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pihaknya sudah menindak sebanyak 623 kendaraann bermotor yang melawan arus di lima wilayah Jakarta selama sembilan hari.

Penindakan ini dilakukan Dishub DKI Jakarta bersama personel gabungan TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pemotor yang lawan arah.

"Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawah arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 623 kendaraan," ujar Syafrin.

Lokasi penindakan ini disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah. Tujuan penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan.

Sanksi untuk kendaraan bermotor yang melawan arah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar yang melawan arus dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Adapun penindakan dalam operasi ini meliputi 62 lokasi yakni:

Bidang Dalops

Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora, Jalan BrigjenKatamsodan Slipi(Jakarta Barat) sertaJalan Raya Bogor, Cililitan, Jalan Supriadi, Jalan Baru (Jakarta Timur).

Selain itu Jalan KH Wahid Hasyim (TL Gondangdia) di Jakarta Pusat dan Jalan Rawajati, Kalibatadi Jakarta Selatan

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat

Jalan Letjen Suprapto, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kebon Sirih Timur, Jalan Kramat Bunder dan Jalan Gunung Sahari Raya.

Jalan Karang Anyar, Jalan Johar, Jalan Kalibaru Barat, Jalan Hbr. Motic, Jalan Kwitang, Jalan Suprapto, Jalan Balikpapan, Jalan Karang Anyar dan Jalan Penjernihan Dalam.

Lalu Jalan Bungur Besar Raya, Jalan Senen Raya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora serta Jalan KH Wahid Hasyim.

Baca juga: Tips Menyebrang Sungai Menggunakan Motor Trail, Perhatikan Posisi Komponen Ini

Sudinhub Jakarta Utara

Jalan Raya Cilincing, Jalan Kramat Jaya, Jalan Danau Sunter, Jalan Pluit Raya Selatan, TL Akses Marunda , Jalan Gunung Sahari, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, Simpang Danau Sunter Selatan serta Jalan Boulevard Barat.

Sudinhub Jakarta Barat

Jalan Ring Road Rawa Buaya, Jalan Ring Road Cengkareng, Jalan Pintu Air Cengkareng, Jalan Kalideres, Jalan Daan Mogot, Kolong Fly Over Rawa Buaya, Jalan Ring Road Kapuk dan Jalan Brigjend Katamso

Sudinhub Jakarta Selatan

Jalan Raya Kalibata, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Taman Setiabudi 2, Jalan Ciputat Raya, Jalan Taman Setiabudi 1, Jalan Pasar Minggu, Jalan KaptenTendean, Jalan Taman Bakri, Jalan Tanjung Barat dan Jalan Rawajati

Sudinhub Jakarta Timur

Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Bekasi, Jalan Layang (Fly Over)Pondok Kopi, Turunan "Fly Over" Klender, Jalan Pemuda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Cipinang Besar, Jalan Usman Harun, Jalan TB Simatupang, Jalan Baru, Jalan Dr Soemarno, Jalan Raya Bogor serta Jalan Supriadi.

Temukan motor favorit kamu gak pake ribet, download aplikasi adiraku sekarang!

Dishub DKI Jakarta lawan arah Motor

Rekomendasi Motor Bekas