Perbedaan SIM C, C1, dan C2 Serta Syarat Pembuatannya: Batas Minimum Usianya Gak Sama

momotor.id - Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbgai menjadi tiga golongan yakni SIM C, C1, dan C2. Apa perbedaan SIM C, C1, dan C2 ini?

Pembagian golongan SIM C ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Perbedaan SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Saat ini, SIM C digunakan khusus untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sementara itu, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Selanjutnya SIM C2 yang diperuntukkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500 cc seperti motor gede (moge).

Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan SIM C, C1, dan C2 beserta syarat untuk mengajukan pembuatannya.

SIM C

SIM C digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Saat ini jumlah pemilik SIM C terbilang paling banyak di Indonesia karena rata-rata kendaraan yang digunakan berkapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc. Untuk memiliki SIM C syarat batas usianya minimalnya 17 tahun yang dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Spot Paling Pas Buat Pasang Action Cam di Helm, Plus Kelebihan dan Kekurangannya

SIM C1

SIM C1 menjadi syarat untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc sampai 500 cc. Syarat pembuatannya, permohonan wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan.

Kebijakan ini tertulis pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Tertulis untuk dapat memiliki SIM C1 seperti yang dimaksud pada ayat (2) huruf h: Memiliki SIM C Penerbitan yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Kemudian, pemilik SIM C melakukan permohonan untuk membuat SIM C1 dengan kembali praktek uji dengan motor yang sesuai ketentuan. Ini karena adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C dan SIM C1.

Sedangkan minimal batas usia untuk mengajukan permohonan SIM C1 adalah 18 tahun.

SIM C2

SIM C2 ini digunakan sebagai izin mengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat untuk bisa memiliki SIM C2 sesuai pada ayat (2) huruf i: Memiliki SIM C1 SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan. Minimal batas usia untuk mengajukan permohonan SIM C2 adalah 19 tahun.

Adapun biaya pembuatan SIM C, C1, dan C2 sama yakni Rp100.000 dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian.

Motor perbedaan SIM C SIM C SIM C1 SIM C2

Rekomendasi Motor Bekas