momotor.id - Motor listrik dan sepeda listrik sama-sama menggunakan dua roda dan berbekal tenaga setrum. Lantas, apa saja perbedaan motor listrik dan sepeda listrik?
Baik motor listrik dan sepeda listrik sama-sama menggunakan motor penggerak. Pada beberapa model, ada sepeda listrik yang desainnya mirip seperti motor listrik sehingga makin sulit dibedakan.
Namun sebenarnya, perbedaan mendasar antara motor listrik dan sepeda listrik terletak pada kapasitas baterai dan semburan tenaga dari dinamo listriknya.
Menurut Marketing Communications PT Selis Retail Indonesia, Romeldo Christian, sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah di bawah 25 km/jam. Sehingga motor penggerak yang digunakan juga hanya mampu menyemburkan daya yang rendah juga. Selain itu, baterai sepeda listrik juga memiliki kapasitas yang kecil.
"Sementara kecepatan motor listrik itu di atasnya sepeda listrik, bisa 50 km/jam lebih. Jadi keluaran tenaga dinamonya lebih besar dan butuh baterai yang besar," jelas Romeldo.
Secara regulasi, penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pasal 1 Ayat 7 menjelaskan sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang punya dua roda dan dilengkapi peralatan mekanik motor penggerak.
Kemudian di Pasal 3 Ayat 2 diatur lagi bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti:
- Lampu utama
- Alat pemantul cahaya atau lampu posisi belakang
- Sistem rem yang berfungsi baik
- Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 km/jam
Lebih lanjut pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm, lalu usia paling rendah 12 tahun, dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk penumpang secara bawaan dari pabrik.
Pengguna juga dilarang memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Sebab hal itu akan menyalahi soal batas kecepatan maksimum sepeda listrik.
Perihal penggunaan, bagi pengendara usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa, dikendarai di lajur khusus atau kawasan tertentu, hingga di trotoar bila memadai. Perlu diingat sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum maupun jalan raya.
Sementara untuk motor listrik, aturannya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Dalam aturan, motor listrik bisa dioperasikan di jalan raya, tetapi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berupa pengujian tipe oleh Kementerian Perhubungan.
"Peraturannya ini kan sangat berbeda. Kalau punya sepeda listrik nggak perlu STNK hingga BPKB. Sementara, kalau motor listrik itu perlu seperti kita beli motor konvensional yang pakai bensin," tuturnya.
Lalu, apa jadinya jika motor listrik tak dilengkapi STNK dan BPKB? Motor listrik tanpa surat-surat resmi bisa dianggap bodong di jalanan. Pemiliknya bisa kena denda tilang lantaran melanggar pasal 280 UU nomor 22 Tahun 2009 sebesar Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Baca juga: Motor Listrik Murah Volta Lite Mulai Mengaspal di Indonesia, Cukup Rogoh Kocek Segini
Usia minimal pengendara motor listrik paling rendah 17 tahun dan wajib memiliki SIM C. Pemiliknya juga boleh melakukan modifikasi seperti penambahan kapasitas baterai dengan menggunakan slot yang tersedia.
"Motor listrik juga harus uji tipe dan uji lain-lainnya di Kementerian Perhubungan sebelum dipasarkan. Kalau sepeda kan hanya diuji oleh pabrik saja. Ujinya itu meliputi perangkat elektroniknya, alat pengisian dayanya, sampai ke baterainya," ucapnya.