momotor.id - Pastinya anda pernah mendengar mengenai rencana diberlakukannya uji emisi untuk kendaraan di Indonesia. Hal ini menjadi langkah pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Indonesia. Uji emisi akan diberlakukan di Jakarta.
Apabila kendaraan anda tidak melakukan uji emisi maka akan dapat dikenakan tilang. Sanksi tilang ini berlaku mulai 13 November 2021. Perlu diketahui kewajiban uji emisi ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bagi yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenakan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal untuk sepeda motor Rp250.000 dan kendaraan roda empat Rp500.000.
Selain itu bagi pelanggar uji emisi akan dikenakan biaya parkir lebih tinggi, yaitu Rp7.000 per jam di sejumlah wilayah DKI Jakarta yang terintegrasi data uji emisi. Beberap daerah tersebut yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya kita mengetahui apa itu uji emisi kendaraan dan apa manfaatnya untuk lingkungan dan diri sendiri. Selain itu syarat apa saja yang dapat membuat kendaraan dapat lulus uji emisi. Berikut artikel ini akan membahas hal tersebut.
Baca Juga : BBM Beroktan Tinggi Tak Selalu Bagus untuk Mesin, Bisa Berdampak Negatif Jika Kondisinya Seperti Ini
Pengertian Uji Emisi
Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh monitor khusus. Uji emisi ini dilakukan sesuai dengan ktentuan peraturan perundang-undangan.
Dapat dilihat pada Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada beberapa kriteria khusus yang diberika kepada beberapa jenis kendaraan agar dapat lulus sesuai dengan kriteria.
Apabila kendaraan kita berhasil lulus dari kriteria yang sudah ditetapkan, maka akan memberikan dampak yang baik untuk lingkungan dan kesehatan dari kendaraan itu sendiri. Oleh karena itu hal ini menjadi penting karena memengaruhi kehidupan kita.
Manfaat Uji Emisi
Manfaat dari uji emisi adalah memberikan dampak positif pada beberap aspek, salah satunya adalah lingkungan. Dengan adanya uji emisi maka akan diketahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh terhadap lingkungan.
Selain itu uji emisi memberikan informasi sebenarnya mengenai kondisi kendaraan dan efektivitas pembakarn bahan bakar dalam mesin, sehingga akan memperlihatkan apakah kendaraan dalam keadaan baik dan layak untuk digunakan.
Apabila kendaraan kita tidak dalam kondisi yang layak untuk digunakan, sebagai pemilik sudah seharusnya melakukan upaya yang tepat untuk melakukan perawatan pada kendaraan. Kondisi kendaraan perlu dijaga agar polusi dari gas buangan masih dalam keadaaan wajar.
Cara Uji Emisi
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan cara memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot suatu kendaraan. Kendaraan yang sedang dilakukan pengujian harus dinyalakan, tapi tidak menyalakan pendingin udara, lampu dan radio. Pengujian ini dilakukan selama 5 sampai 7 menit.
Setelah pengujian ini selesai, kandungan dan kadar zat pada asap kendaraan tersebut akan dicatat. Kandungan zat yang akan dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), C (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida). Apabila lulus uji emisi maka Dinas Lingkungan Hidup dan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat bahwa kendaraan sudah lulus uji emisi.
Pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian emisi lagi setidaknya satu kali dalam setahun, sesuai dengan yang tercatat pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020. Sedangkan untuk harga melakukan sekali uji emisi berkisar Rp162.000.
Syarat Lulus Uji Emisi
Syarat kelulusan uji emisi pada kendaraan bermotor dapat kita lihat pada website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kendaraan yang usianya masih dibawah 3 tahun, tidak wajib melakukan uji emisi, lalu kendaraan yang sudah 3 tahun keatas wajib melakukan uji emisi. Berikut ini adalah syarat lulus uji emisi untuk sepeda motor.
- Motor 4 Tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5% dan HC 2000 ppm.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
Baca Juga : Perbedaan Motor Listrik Alva One dan United T1800, Mau Pilih Mana?
Berikut informasi mengenai uji emisi kendaraan bermotor. Uji emisi adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh kita sebagai pemilik kendaraan karena selain menguntungkan diri sendiri kita juga dapat membantu menjaga lingkungan. Semoga dengan adanya ulasan artikel ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan dalam bidang otomotif.