Kenapa Banyak yang Seneng Mudik Naik Motor? Bukan Hanya Ongkos Lebih Murah, Ternyata Ini Alasan Lainnya
04/04/2023, 13:34 WIB
By Danang Setiaji

momotor.id – Naik motor menjadi salah satu opsi yang dipilih banyak masyarakat ketika musim mudik. Apa sebenarnya alasan banyak orang memilih mengendarai motor ketika mudik?
Mudik ke kampung halaman menggunakan sepeda motor sebenarnya tidak disarankan. Namun juga tak ada larangan menggunakan moda roda dua itu untuk menempuh perjalanan mudik.
Banyak masyarakat yang memilih naik motor saat mudik biasanya didasari dua hal. Pertama dari sisi penghematan biaya, dan kedua adalah kemudahan mobilitas di kampung halaman.
Tak dapat dipungkiri, ongkos menggunakan motor memang lebih murah ketimbang menggunakan mobil pribadi atau transportasi umum. Kelebihan menggunakan motor saat mudik yakni bisa bepergian ke berbagai tempat di daerah tujuan baik untuk silaturahmi hingga berwisata.
Apalagi jika di kampung halaman kebetulan tak memiliki kendaraan. Ini sebabnya, mudik menggunakan motor terasa sangat menguntungkan.
Menurut Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, keuntungan lainnya mudik menggunakan motor adalah waktu yang lebih fleksibel.
Hal ini karena mudik menggunakan motor tak terikat waktu sehingga lebih santai dan tak perlu buru-buru seperti memesan tiket transportasi umum.
Baca juga: Ban Motor Punya Lubang Bekas Bocor yang Letaknya Berdekatan? Mending Diganti Aja, Ini Sebabnya
Jika menggunakan transportasi umum, calon penumpang sudah harus memesan tiket jauh-jauh hari dan waktu keberangkatan sudah terjadwal.
Bila anggarannya cukup, maka tak masalah. Namun bila anggarannya minim dan THR baru cair jelang Idul Fitri, maka tiket transportasi umum biasanya sudah habis terjual. Itu sebabnya, naik motor dianggap pilihan yang lebih tepat untuk mudik.
Meski banyak untungnya, penggunaan motor saat mudik lebaran rentan mengalami kecelakaan lalu lintas. Motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Itu sebabnya, motor dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaan. Penumpang dibatasi maksimum 2 orang dan barang yang dibawa tidak melebihi lebar setang.
Menurut pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
Selain itu pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi setang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
“Mengendarai motor dan tak perhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain, dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta,” kata Djoko.
Djoko menambahkan, memang tak ada larangan mudik menggunakan motor. Namun bila ada alternatif lain, sebaiknya dihindari. Mudik menggunakan motor, apalagi yang bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya.
“Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang,” kata Djoko. Dia menambahkan, motor menjadi kendaraan paling berisiko atau rentan karena tubuh pengendara tak dilindungi bagian kendaraan tersebut.
Beda halnya dengan mobil atau kendaraan lain, tubuh penumpang lebih terlindungi jika sampai terjadi kecelakaan di jalan.
Rekomendasi Motor Baru
Rekomendasi Motor Bekas
Platform Jual Beli Motor
Proses Cepat, Tanpa Ribet