Motor Listrik Masih Bayar Pajak Tahunan Gak? Jawabannya Ada di Peraturan Ini

momotor.id - Apakah motor listrik bayar pajak menjadi pertanyaan umum masyarakat ketika sedang mempertimbangkan untuk meminang kendaraan roda dua bertenaga setrum itu.

Sebelum menjawab pertanyaan apakah motor listrik bayar pajak, perlu diketahui bahwa pemerintah telah memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik yang tertuang melalui berbagai macam peraturan.

Misalnya UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah hingga Perpres nomor 55 Tahun 2019.

Sederet peraturan tersebut pada intinya dibuat agar masyarakat tertarik meminang kendaraan listrik. Beberapa benefit yang diberikan seperti memiliki pelat nomor khusus, bebas ganjil genap, hingga bebas BBNKB.

Nah, kembali ke pertanyaan awal, apakah motor listrik tetap bayar pajak? Pada intinya, jawabannya adalah ya masih bayar pajak. Namun harganya lebih murah.

Soal regulasi dan insentif pengenaan pajak kendaraan listrik atau kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB pada Pasal 10 ayat 1.

Kemudian pada ayat 2, dijelaskan pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

"Motor bakar itu 2 persen PKB-nya, kalau motor listrik itu 10 persen dari 2 persen, berarti 0,2 persen. Murah, tapi masih bayar, beli motor barunya juga mahal. BBNKB-nya itu juga 10 persen, normalnya motor bakar itu 12 sampai 12,5 persen berarti 10 persennya itu 1,2 persen, sudah murah," jelas Sekretaris Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Hari Budianto.

Adapun meski pajak motor listrik cukup murah dan hingga kini ada sekitar 43 brand yang hadir di Indonesia, penjualan motor bertenaga setrum ini boleh dibilang kurang melejit.

Salah satu faktornya adalah daya tempuh motor listrik yang relatif pendek dan harus menunggu lama ketika ingin mengisi ulang baterai bila tak ada baterai swap.

Baca juga: Motor Listrik Gesits Raya Resmi Diperkenalkan, Lebih Sporty Pakai Setang Telanjang

Harga baterai motor listrik juga menjadi faktor mengapa penjualan kendaraan setrum ini tak begitu bersinar. Sebagai gambaran, harga satu baterai motor listrik sekitar Rp7 jutaan. Jika ingin menambah baterai supaya daya tempuh lebih jauh, tentu harus merogoh kocek yang tak sedikit.

Bila harga baterai motor listrik sudah lebih murah dan didukung sistem pengisian yang lebih fleksibel dan infrastruktur lainnya, mungkin produk motor listrik akan semakin diminati oleh masyarakat.

bayar pajak motor listrik kendaraan listrik Motor Listrik pajak motor listrik

Rekomendasi Motor Bekas