Daftar Model Motor yang Bakal Dilarang Beli Pertalite dari Pabrikan Honda, Yamaha, hingga Kawasaki
08/07/2022, 13:46 WIB
By Danang Setiaji

momotor.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat PT Pertamina (Persero) dengan Komisi VI DPR RI, ada bocoran mengenai ketentuan kendaraan yang berhak mendapat Pertalite. Dari bocoran tersebut, motor 250 cc ke atas termasuk kendaraan yang dilarang membeli Pertalite.
“Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda 4 pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda 2 250 cc ke bawah,” tulis pemaparan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut seperti dilansir detikcom.
Jadi, motor-motor dengan mesin 250 cc ke bawah tetap bisa mengisi Pertalite. Sementara motor dengan kubikasi di atas ketentuan tersebut akan dilarang beli Pertalite. Apalagi motor dengan kubikasi tersebut rata-rata memiliki rasio kompresi mesin yang tinggi sehingga tidak cocok jika menggunakan BBM jenis Pertalite.
Nah, jika membaca penjelasan di atas, maka motor-motor di bawah 250 cc tetap diperbolehkan membeli Pertalite. Artinya, motor seperti Honda BeAT, Honda Scoopy, Yamaha Gear 125, Yamaha NMax, Honda PCX 160, dan sebagainya masih diperbolehkan membeli Pertalite.
Baca juga: Simulasi Cicilan Honda ADV 160: DP Mulai Rp3 Jutaan, Angsuran Rp1 Jutaan
Meski begitu, bila melihat kompresi mesinnya, motor-motor di atas sebenarnya dianjurkan menenggak Pertamax.
Lalu, apa saja model motor yang dilarang beli Pertalite? Berikut daftar selengkapnya.
Honda
- Forza 250
- CBR250RR
- CRF250 Rally
- Lini moge Honda
Yamaha
- XMAX
- TMAX
- MT-25
- R25
- Lini moge Yamaha
Kawasaki
- Ninja 250SL
- Ninja ZX-25R
- Ninja 250
- Versys-X 250
- KLX250
- Lini moge Kawasaki
Suzuki
- Gixxer SF 250
- Lini moge Suzuki
Bila kebetulan ada model motor yang tak disebutkan dalam daftar tersebut namun kubikasi mesinnya di atas ketentuan tersebut, maka tetap tak diperbolehkan membeli Pertalite.
Adapun sebelumnya, Nicke mengatakan kemungkinan pembatasan BBM Pertalite dan Solar subsidi ini diterapkan per 1 Agustus 2022, setelah peraturannya dikeluarkan pemerintah.
“Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi,” kata Nicke saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI.
Nicke menambahkan, jenis kendaraan yang berhak mendapatkan Pertalite masih digodog oleh pemerintah. Jenis sepeda motor 250 cc ke bawah itu baru sebatas usulan.
Sementara itu, untuk membeli Pertalite, nanti pemilik kendaraan harus mendaftarkan kendaraannya di situs MyPertamina. Sementara untuk transaksinya bisa dilakukan secara tunai atau non-tunai dengan menunjukkan QR Code yang didapat setelah mendaftar. QR Code bisa dicetak/print-out atau ditunjukkan secara digital. Jadi nggak harus pakai HP canggih untuk beli Pertalite.
Sumber foto: Twitter @alibaarz
Rekomendasi Motor Baru
Rekomendasi Motor Bekas
Platform Jual Beli Motor
Proses Cepat, Tanpa Ribet