momotor.id - Bagi yang memiliki motor berkapasitas mesin 250-500 cc, tak cukup hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Namun saat ini diharuskan memilik SIM C1 bagi yang memiliki motor dengan keetentuan tersebut.
Saat ini, ada beragam model motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Mulai dari model touring, adventure, matic, sport full fairing, hingga sport naked.
Ketentuan pengendara motor 250-500 cc harus memiliki SIM C1 sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Namun hingga kini, penerapan SIM C secara nasional belum dilakukan, sebab belum semua Satpas memiliki fasilitas untuk melakukan uji praktek dan uji teori.
Sebagai informasi, saat ini SIM C terbagi dalam tiga golongan yakni SIM C, C1, dan C2. Perbedaan SIM C ini berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder. Saat ini, SIM C digunakan khusus untuk sepeda motor di bawah 250 cc.
Sedangkan SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Selanjutnya SIM C2 yang diperuntukkan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500 cc seperti motor gede (moge). Dengan demikian, pemilik SIM C tidak memiliki izin di jalan untuk mengendarai moge.
Baca juga: Tips Supaya Motor Karburator Lulus Uji Emisi: Pastikan Komponen Ini Masih Standar Pabrikan
Nah, kembali ke topik utama, apa saja model motor yang untuk mengendarainya perlu memiliki SIM C1 agar tak melanggar peraturan? Berikut daftar selengkapnya.
- Honda: Rebel, CB500X
- Vespa: GTS Super Tech 300, GTV
- Royal Enfield: Hunter 350, Classic 350, Meteor, Himalaya
- KTM: RC 390, Duke 390, 390 Adventure
- Husqvarna: Svartpilen 401, Vitpilen 401
- Cleveland Cyclewerks: Ace 400
- SM Sport: SM3
- Benelli: 502C, Leoncino 500, TRK 502, TRK 502X