momotor.id - Kuota motor listrik subsidi kini sudah habis per 4 September 2024 pukul 10.18 WIB. Hal ini terlihat dalam situs resmi Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Per 4 September 2024, laman resmi SISAPIRa menunjukkan data bahwa pada tahun 2024 ini ada 60.857 unit motor listrik yang diterima masyarakat. Dan alokasi anggaran 2024 yang masih tersedia menunjukkan angka 0. Artinya, kuota subsidi motor listrik pada tahun 2024 ini sudah habis.
Bila dirinci, dari jumlah tersebut ada sebanyak 21.762 yang masih dalam proses pendaftaran. Kemudian sebanyak 9.028 dalam tahap verifikasi, dan sebanyak 30.067 unit motor listrik telah tersalurkan ke masyarakat.
Angka ini jauh meningkat dibanding tahun 2023 lalu, yang mana hanya sebanyak 11.532 motor listrik subsidi yang tersalurkan ke masyarakat.
Adapun pada tahun ini, Kementerian Perindustrian memberi target subsidi motor listrik sebanyak 600 ribu. Namun kemudian target ini direvisi menjadi 50 ribu unit.
Dan pada Agustus 2024, jumlah kuota subsidi ditambahkan sebanyak 10.800 unit. Sebagai informasi, syarat membeli motor listrik subsidi dalam program tersebut sudah lebih sederhana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam pasal 3 aturan tersebut, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi hanya perlu memenuhi tiga ketentuan yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Memiliki e-KTP
Setelah kuota subsidi ini habis, maka masyarakat yang berminat membeli motor listrik harus membelinya dengan harga normal tanpa adanya potongan sebesar Rp7 juta. Per 4 September 2024, belum ada informasi dari pemerintah apakah program subsidi motor listrik ini akan kembali dilanjutkan tahun depan.