momotor.id - Korlantas Polri mengumumkan hasil pelaksanaan Operasi Keselamatan yang berlangsung dari tanggal 4-17 Maret 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Selama operasi ini, juga terungkap jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara motor.
Selama operasi berlangsung, ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran petugas kepolisian. Bagi yang melanggar langsung ditilang oleh petugas yang melaksanakan operasi.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 86.437 pelanggar.
Dalam operasi tersebut, petugas memberlakukan tilang secara manual dan secara elektronik atau ETLE. Dari 86.437 pelanggar tersebut, sebanyak 73.064 pelanggar ditilang non-elektronik, dan 15.373 pelanggar ditindak lewat ETLE.
Trunoyudo melanjutkan jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah pengendara kendaraan roda dua (sepeda motor) yang tidak mengenakan helm sesuai standar. "Tercatat sebanyak 25.855 pelanggar tidak mengenakan helm SNI," katanya.
Kemudian, pelanggar terbanyak lainnya adalah pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengamat (safety belt) sebanyak 7.285 kendaraan.
Selain pelanggaran lalu lintas, selama Operasi Keselamatan 2024 terjadi 3.163 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 372 orang, korban luka berat sebanyak 518 orang dan luka ringan sebanyak 4.008 orang.
Meski Operasi Keselamatan 2024 telah berakhir, Polri tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
Baca juga: Gas Motor Naik Sendiri Bikin Panik, Kenali Penyebabnya Sebelum Kejadian
Adapun khusus di wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak 14.510 pelanggar ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan jenis pelanggaran paling banyak pada pengendara motor adalah tidak menggunakan helm sebanyak 2.419 pelanggar, melawan arus 1.970 pelanggar, dan tidak mematuhi marka jalan 816 pelanggar.
"Kemudian untuk roda empat paling banyak yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman 9.098 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara 131 pelanggar serta melebihi batas kecepatan sebanyak 76 pelanggar, " ucapnya.
Temukan motor favorit kamu gak pake ribet, download aplikasi adiraku sekarang!