momotor.id - Bagi yang berminat meminang motor listrik, saat ini sudah bertambah model motor bertenaga setrum itu yang mendapat subsidi Rp7 juta dari pemerintah. Dari sekian model motor listrik tersebut, ada yang memiliki banderol harga cukup terjangkau setelah mendapat subsidi.
Motor listrik yang berhak mendapat subsidi dari pemerintah ini harus memenuhi syarat, dan salah satunyanya yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen.
Nah, dari syarat tersebut, saat ini ada tujuh motor listrik yang telah memenuhi kriteria. Ketujuh model tersebut adalah:
- Exotic Vito: TKDN 54 persen
- Exotic Mizone: TKDN 54 persen
- Exotic Sterrato: TKDN 54 persen
- Yadea T9: TKDN 40 persen
- Yadea E8S Pro: TKDN 40 persen
- Alva Cervo: TKDN 45,36 persen
- Enine V5Lit: TKDN 43,51 persen
Bila ditotal, ada 25 motor listrik yang mendapat subsidi dengan harga jual bervariasi. Tercatat dalam laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), motor listrik subsidi itu dijual paling murah di kisaran Rp5 jutaan.
Berikut daftar selengkapnya 25 model motor listrik yang berhak mendapat subsidi beserta harga selengkapnya:
- GreenTech Aero: Rp9.403.999
- GreenTech Scood: Rp9.947.657
- GreenTech VP: Rp10.298.999
- Smoot Tempur: Rp11.500.000
- Smoot Zuzu: Rp12.900.000
- Polytron : Rp13.500.000
- Rakata S9: Rp20.500.000
- Rakata X5: Rp22.100.000
- United T1800 A/T: Rp23.500.000
- United TX1800 A/T: Rp26.900.000
- United TX3000 A/T: Rp42.900.000
- Volta 401: Rp9.950.000
- Gesits G1: Rp21.970.000
- Gesits Raya: Rp20.990.000
- Selis Emax: Rp13.500.000
- Selis Agats: Rp21.790.000
- Viar Q1: Rp14.520.000
- AlvaOne: Rp29.490.000
- Exotic Vito: Rp5.790.000
- Exotic Mizone: Rp6.190.000
- Exotic Sterrato: Rp5.590.000
- Yadea T9: Rp14.500.000
- Yadea E8S Pro: Rp16.900.000
- Alva Cervo: Rp35.750.000
- Enine V5Lit: Rp15.000.000
Sebagai informasi, tak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3 ayat 1 dijelaskan penerima manfaat hanya ada empat goloongan masyarakat.
Baca juga: Mau Menang Banyak Beli Motor Listrik Subsidi Terus Dijual Lagi? Oh Tidak Bisa, Gini Kata Pak Menteri
"Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
a. kredit usaha rakyat
b. bantuan produktif usaha mikro
c. bantuan subsidi upah, dan/atau
d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA," tulis aturan tersebut.