momotor.id - Tak hanya mobil, beberapa model motor kini juga sudah dilengkapi lampu hazard. Namun mungkin belum semua pengendara motor memahami betul apa sebetulnya fungsi lampu hazard.
Masyarakat mungkin pernah melihat konvoi sepeda motor yang menyalakan lampu hazard. Padahal, fungsi lampu hazard pada motor sebenarnya bukan untuk dipakai seperti itu.
Sesuai namanya, fungsi utama lampu hazard adalah untuk memberi peringatan bagi pengemudi sekitar bahwa ada situasi darurat atau keadaan berbahaya. Keadaan darurat yang dimaksud misalnya seperti motor harus berhenti di pinggir jalan karena adanya kendala.
Ini sudah sesuai dengan bunyi pasal 121 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan,".
Fungsi lampu hazard pada mobil dan motor pun tak ada bedanya. Menurut Head of Safety Riding AHM Wahana, Agus Sani, masih banyak pengendara motor yang belum memahami etika penggunaan lampu hazard.
Misalnya memakai lampu hazard saat sedang konvoi dan semua motor yang mengikuti konvoi tersebut menyalakan lampu hazard. Demikian juga saat berada di perempatan dan menyalakan lampu hazard. Ini bisa berbahaya karena pengendara lain menjadi tak bisa memprediksi arah gerakan.
Baca juga: Selain Cuma Pakai Rem Depan, Ini Kesalahan Umum Pengendara Motor Matic Ketika Melakukan Pengereman
Etika penggunaan lampu hazard motor yang benar yakni bila motor harus berhenti karena adanya kendala atau demi menunjang keselamatan sekitar. Menunjang keselamatan sekitar yang dimaksud misalnya ketika ada orang menyebrang di malam hari dan pandangan tidak terlalu jelas.
Lampu hazard bisa digunakan dalam situasi tersebut sebagai isyarat agar pengendara di belakang tidak gegabah dan lebih berhati-hati karena ada sesuatu yang ada di depannya.