momotor.id - Cek pajak motor sekarang bisa dilakukan secara online. Fasilitas ini tentu sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mengecek status kendaraan roda dua yang ingin dibelinya dalam kondisi seken.
Salah satu hal penting yang perlu diperiksa sebelum membeli sebuah motor seken adalah keaslian surat-suratnya. Calon konsumen perlu memastikan apakah motor yang hendak dibeli terdaftar atau tidak plat nomornya di Samsat.
Selain itu, calon konsumen juga harus mengecek apakah nomor plat yang terdaftar di Samsat modelnya sama atau tidak dengan model motor yang akan dibeli.
Misalnya, motor seken yang hendak dibeli adalah Yamaha Mio dengan plat nomor B 1234 XYZ.
Namun jika saat dicek di Samsat plat nomor tersebut ternyata terdaftar untuk kendaraan model Honda BeAT, atau modelnya sama namun nomor rangka dan mesinnya berbeda, calon konsumen bisa memilih untuk membatalkan transaksi.
Karena spesifikasi yang tidak sesuai seperti yang terdaftar di Samsat akan membuat motor tersebut menjadi ilegal ketika digunakan berkendara di jalan raya.
Pada umumnya, calon konsumen yang ingin membeli motor seken biasanya juga mengecek status pajak dari kendaraan incarannya. Apakah pajaknya masih hidup atau sudah mati. Karena ini akan berpengaruh pada harga jual motor tersebut.
Untuk mengecek status kendaraan bermotor, masyarakat sebenarnya bisa mendatangi Samsat di wilayahnya. Namun kini, pengecekan status kendaraan bermotor lebih mudah dilakukan karena bisa dilihat secara online.
Beberapa daerah di Indonesia ada yang sudah menerapkan sistem online untuk mengecek data kepemilikan sebuah kendaraan bermotor. Berikut daftar situs dari sejumlah provinsi yang bisa dimanfaatkan untuk cek status pajak motor atau kendaraan bermotor lainnya secara online.
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Aceh: esamsat.acehprov.go.id
- Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
- Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
- Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
- Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengecek melalui aplikasi. Beberapa provinsi turut menyediakan aplikasi untuk mengecek status pajak kendaraan bermotor hingga melakukan pembayaran PKB.
Baca juga: Mengenal Lima Jenis Ban Motor: Peruntukannya Beda-beda, Berpengaruh Pas Riding di Jalanan
Misalnya seperti aplikasi SAMBAT Provinsi Banten (Banten), Cek Ranmor DKI Jakarta (Jakarta), Sapawarga - Jabar Super Apps (Jawa Barat), Newsakpole (Jawa Tengah), hingga ESamsat KEPRI (Kepulauan Riau).
Secara nasional, pengguna juga bisa menggunakan aplikasi SIGNAL yang dirilis oleh Korlantas Polri. Hingga artikel ini ditayangkan, aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ pada 27 provinsi/wilayah.