momotor.id - Cara beli motor listrik yang mendapat subsidi Rp7 juta dari pemerintah kini jauh lebih mudah. Ini karena dokumen persyaratannya sudah lebih sederhana.
Kebijakan terkait subsidi motor listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Syarat yang perlu dipenuhi konsumen bila ingin membeli motor listrik subsidi saat ini hanya ada tiga. Pertama, berstatus WNI minimal berusia 17 tahun. Kedua, memiliki e-KTP. Dan ketiga, satu NIK KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.
Sebagai informasi, tak semua orang berhak mendapatkan subsidi motor listrik ini. Karena itu, cara beli motor listrik subsidi dari pemerintah ini pertama-tama harus mengunjungi dealer dari model motor yang diinginkan.
Nantinya, pihak dealer akan mengecek data calon pembeli lewat situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Berikut tahapan pembelian motor listrik subsidi yang perlu dilakukan calon konsumen.
- Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah
- Petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa
- Bila calon pembeli dinyatakan lolos, motor listrik yang akan dibeli akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta
- Calon pembeli selanjutnya bisa menyelesaikan proses administrasi dan pelunasan
- Tunggu motor listrik diantar ke alamat pembeli. STNK dan plat nomor biasanya baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian
Adapun hingga Januari 2024, total ada 56 model motor listrik yang berhak mendapat subsidi. Kuota motor listrik subsidi pada tahun 2024 ini berkurang drastis karena pencapaian tahun lalu yang tak sesuai harapan.
Pada tahun 2023, kuota yang disediakan sebanyak 200 ribu unit. Namun karena penyerapannya cukup rendah, pada tahun 2024 ini hanya disediakan kuota sebanyak 50 ribu unit dengan total anggaran Rp350 miliar.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, penurunan kuota tersebut karena penyerapan motor listrik subsidi masih sangat rendah. Dari kuota 200 ribu unit, subsidi motor listrik hanya tersalur sebanyak 11.532 unit sepanjang tahun 2023.
Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) mengungkap pertumbuhan populasi kendaraan roda dua bertenaga setrum itu di tanah air.
Baca juga: Daftar Motor Listrik yang Harganya Kurang dari Rp10 Juta Setelah Dapat Subsidi, Ada yang Rp5 Jutaan
Meski tumbuh signifikan, populasi motor listrik masih jauh tertinggal dibanding motor bensin. Abdullah Alwi selaku Sekretaris AISMOLI menyatakan peningkatan jumlah motor listrik yang beredar termasuk signifikan untuk kendaraan baru.
Namun, jumlah tersebut belum mendekati populasi motor bensin di Indonesia. Per Januari 2024, kata Abdullah, sudah ada 75 ribu unit lebih motor listrik yang mengaspal.