Tata Cara Bayar Pajak Motor Online, Gak Perlu Keluar Rumah

momotor.id - Sebagai pengendara sepeda motor, sudah seharusnya kita membayar pajak tahunan kendaraan kita. Karena apabila kita tidak membayar secara rutin dan tepat waktu, maka kita akan dikenakan denda sesuai dengan keterlambatan membayar pajak. Selain itu tidak membayar pajak juga dapat membuat kita ditilang. 

Oleh karena itu membayar pajak kendaraan menjadi kegiatan yang penting. Seiring berkembangnya zaman membuat kita semakin mudah untuk membayar pajak. Dahulu kita sebagai pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat, sesuai domisili untuk membayar pajak. Namun saat ini kita dapat membayar pajak secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara praktis dan aman. Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat membayar PKB kapan saja dan dimana saju langsung melalui smartphone.

Aplikasi ini menawarkan kemudahan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan serta pengesahan STNK tahunan, aplikasi ini dapat diunduh di smartphone anda melalui playstore ataupun appstore.

Baca Juga : Gaji Satu Digit Merapat! Simulasi Cicilan Motor Listrik Smoot Tempur Cuma Rp600 Ribuan, DP Bisa Rp0

Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi SIGNAL

Aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apabila anda mengalami telat dalam membayar pajak, aplikasi SIGNAL dapat memberikan kompensasi kepada pengendara sehingga pajak masih bisa dibayar hingga 2 bulan setelah jatuh tempo. Berikut tata cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. 

1. Membuat Akun Aplikasi SIGNAL

  1. Pertama-tama unduh aplikasi SIGNAL di App Store (iOS) atau Play Store (Android)
  2. Apabila sudah terinstal, buka aplikasi SIGNAL
  3. Silahkan registrasi dengan cara memasukan NIK, nama sesuai eKTP, email, dan nomor HP aktif. 
  4. Buat kata sandi
  5. Ulangi kata sandi
  6. Masukan foto eKTP
  7. Lakukan verifikasi wajah
  8. Masukkan OTP yang didapat melalui SMS
  9. Pastikan registrasi berhasil
  10. Buka email, lalu klik link yang dikirim oleh SIGNAL untuk melakukan verifikasi ulang.

2. Masukkan Data Kendaraan Bermotor

Ketika memasukkan data kendaraan bermotor, kita dapat mendaftarkan kendaraan sendiri dan mendaftarkan kendaraan milik orang lain, berikut panduannya. 

Mendaftarkan Kendaraan Sendiri

  1. Pilih menu “Tambah Data kendaraan bermotor”
  2. Ceklis opsi kendaraan “Milik sendiri”
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
  4. Masukkan 5 digit angka terakhir pada nomor rangka

Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

  1. Klik tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital
  2. Setelah muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan, masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan
  3. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih opsi Milik Keluarga satu KK
  4. Pada kolom NRKB, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  5. Pada kolom nomor rangka, masukkan 5 digit terakhir yang ada pada nomor rangka
  6. Masukkan NIK pemilik kendaraan
  7. Unggah foto KTP pemilik kendaraan
  8. Klik tombol “Lanjut” setelah semua kolom terisi
  9. Dokumen berhasil ditambah

3.Cara Bayar Pajak Motor Online

Apabila kita sudah berhasil membuat akun di aplikasi SIGNal dan juga mendaftarkan kendaraan yang ingin kita bayarkan pajaknya selanjutnya kita masuk ke tahap pembayaran pajak secara online. 

Setelah memasukan semua data kendaraan, kita akan mendapatkan kode bayar, kode bayar tersebut hanya berlaku selama 2 jam, apabila lebih dari 2 jam maka kode bayar tersebut akan hangus apabila pengendara belum membayarkan ke bank terkait. Berikut langkah-langkah cara membayar pajak via aplikasi SIGNAL.

  1. Pencet tombol “Lanjut Proses Pembayaran”
  2. Generate kode bayar
  3. PIlih bank untuk melakukan pembayaran
  4. Kemudian akan muncul tampilan “Cara Pembayaran”
  5. Pilih “lanjut”
  6. Selesai, silahkan lakukan pembayaran

Terdapat beberapa opsi bank yang dapat kita pakai untuk melakukan pembayaran pajak, mulai dari Bank DKI, BRI, BNI, BCA, Mandiri hingga Danamon. Apabila kita sudah melakukan pembayaran selanjutnya kita akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga : Rekomendasi Skuter Matic Terbaik Untuk Wanita, Pilih Mana?

Berikut ulasan mengenai cara pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL, semoga dengan adanya ulasan ini dapat membantu anda dalam membayar pajak secara online. Kunjungi momotor.id untuk mendapatkan penawaran menarik mengenai trade in, motor baru, motor bekas, hingga electronic vehicle.

Bayar Pajak Motor bayar pajak online Info Otomotif Lebaran 2023 pajak kendaraan bermotor Ramadan 2023 Tips and Trick Tips Otomotif

Rekomendasi Motor Bekas