Supaya Tak Salah Paham, Ingat Lagi Sikap Santun Membunyikan Klakson Ketika Riding

momotor.id - Klakson merupakan salah satu fitur yang bisa dimanfaatkan pengendara motor untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lainnya. Namun perlu diingat, penggunaan klakson di jalan raya ada etikanya supaya tak menimbulkan salah paham.

Klakson punya peran untuk memberitahu keberadaan pengendara pada pengguna jalan lainnya. Misalnya saat kendaraan di depan hendak berpindah jalur yang di belakangnya ada pengendara itu sendiri, pada momen seperti ini bisa membunyikan klakson.

Tujuannya, agar kendaraan yang hendak berpindah jalur itu lebih waspada dan berhati-hati karena di belakangnya ada pengguna jalan lain. Demikian juga saat sedang mendahului kendaraan di depan.

Bila saat mendahului kendaraan di depan terlihat hendak berpindah jalur, maka bisa membunyikan klakson sebagai tanda agar tak pindah jalur lebih dulu.

Meski begitu, membunyikan klakson di jalan raya tak bisa sesuka hati. Ada etika tak tertulis yang penting diketahui oleh semua pengguna jalan, termasuk pengendara motor.

Pengendara perlu mengetahui arti bunyi klakson. Contohnya, membunyikan sekali dianggap sebagai sebuah sapaan. Membunyikan dua kali bisa diartikan sebagai panggilan/minta perhatian, atau sebagai ucapan terima kasih ketika mendahului kendaraan lain.

Dan membunyikan klakson dalam durasi panjang tanpa putus, dianggap sebagai 'teriakan' yang berpotensi memancing emosi pengguna jalan maupun pengendara lainnya. Selain berisik, pengendara lain tentu tidak senang diperlakukan seperti itu.

Dampaknya, potensi terjadinya keributan di jalan raya jadi membesar. Itu sebabnya, penting memahami seperti apa etika membunyikan klakson selama berkendara.

Sebagai informasi, bunyi klakson juga sudah diatur dalam sebuah aturan tertulis yang sudah disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan.

Baca juga: Kenali Deretan Penyebab yang Bikin Tarikan Gas Motor Jadi Berat, Ini Salah Satunya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal 69 yang mengatur Suara Klakson, telah ditentukan kekuatan bunyi minimal dan maksimal sebuah klakson kendaraan.

"Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A)," bunyi peraturan tersebut.

Temukan motor favorit kamu gak pake ribet, download aplikasi adiraku sekarang!

jalan raya klakson Motor

Rekomendasi Motor Bekas